Rangkuman (Ilmu Sosial Dasar)
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1.
HUKUM,
NEGARA DAN PEMERINTAH
A.
HUKUM
Di dalam
bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indionesia”,Ulterch memberikan batasan
hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib dalam masyarakat, karena itu harus ditaati oleh masyarakat
itu sendiri.
Sarjana Hukum
Indonesia lainnya telah merumuskan definesi hukum. Diantaranya adalah JCT.
Simorangkir SH, dan Woerjono Sastro pranoto SH. Yang mendifinisikan hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
(a)
Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri-ciri
hukum adalah :
-
Adanya
perintah atau larangan
-
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Kaidah
Hukumya itu barang siapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenakan
sangsi yang berupa hukuman. Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa,
sehingga hokum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta
dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
(b)
Sumber-sumberHukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat sangsi yang tegas dan nyata. Sumber dapat
di tinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hokum material dapat kita tinjau
dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain
sebagainya.
Sumber hukum formal
antara lain sebagai berikut :
1)
Undang-undang
(Statue)
Ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara;
2)
Kebiasaan
(Costum)
Ialah perbuatan manusia
yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat,
sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3)
Keputusan-keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim
terdahulu yang dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang
sama.
4)
Traktat
(Treaty)
Ialah perjanjian antaradua
orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5)
Pendapat
Sarjana Hukum
Ialah pendapat para Sarjana
Hukum yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
(c)
Pemabagian
Hukum
1)
Menurut
“Sumbernya” hokum dibagi dalam :
-
Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-
Hukum
Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
-
Hukum
Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar
negara.
-
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2)
Menurut
“Bentuknya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
Tertulis, yang terbagiatas :
-
Hukum
Tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
-
Hukum
Tertulis Tak diKodifikasikan.
-
Hukum
Tak Tertulis.
3)
Menurut
“Tempat Berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
Nasional, ialah hukum dalam suatu negara.
-
Hukum
Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan Internasional.
-
Hukum
Asing, ialah hukum dalam negara lain.
-
Hukum
Gereja, ialah hukum yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4)
Menurut
“Waktu Berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
Ius
Constitutum (hukum positif), ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Ius
Constituendum, ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
-
Hukum
Asasi (hukum alam), ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5)
Menurut
“Cara Mempertahankanya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
Material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dari hubungan
yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Perdata,
dan lain-lain. Maka jika kita bicara Hukum Perdata atau Hukum Pidana itu ialah Hukum
Perdata atau Hukum Pidana Material.
-
Hukum
Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara), ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara kemuka
pengadilan dan bagaimana caranya hakim member putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6)
Menurut
“Sifatnya” hokum dibagi dalam :
-
Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan
mutlak.
-
Hukum
yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7)
Menurut
“Wujudnya” hokum dibagi dalam :
-
Hukum
Obyektif, ialah hokum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
-
Hukum
Subyektif, ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang
tertentu atau lebih. Kedua jenis hokum ini jarang digunakan.
8)
Menurut
“Isinya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
Privat (Hukum Sipil), ialah hukum yang mengatur hubunagn antara orang yang satu
dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
-
Hukum
Publik (Hukum Negara), ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan perlengkapan
atau Negara denganwarga Negara.
NEGARA
Sebagai organisasi dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan
warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan
dapat digunakan dalam kehidupan ersama, baik oleh warga Negara, golongan atau oleh
Negara itu sendiri.
Negara mempunyai dua tugas
pokok :
1)
Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama
lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2)
Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan
masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Pengendali ini dilakukan berdasarkan
system hokum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan
Negara mempunyai organisasi yang teratur dan kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang
memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya
sistem hukum ini sebagai perlindungan bagi kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan
kaidah kesopanan. Atribut hokum positif adalah : Pertama, bukanlah kaidah social
yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya, sehingga dibutuhkan lembaga
khusus yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang hendak dicapai oleh
hukum. Kedua, dibutuhkan staf (personalia) yang menjaga berlakunya hukum,
seperti posisi kejaksaan dan pengadilan.
Sifat dan peraturan hukum tersebut
adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah
senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. Sebab hokum itu sebagai
kongkretisasi dari pada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat . Hukum
juga diartikan sebagai serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk
melindungi kepentingan masyarakat.
Agar
masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur
hukum. Sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : (1) Substansi, (2)
Struktur dan (3) Kultur. Kultur Hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai
hukum.
10
Aspek menganalisa hukum yaitu :
1)
Jangan
mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2)
Tidak
dengan sendirinya harus adil dan benar.
3)
Hukum
tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4)
Meskipun
mengandung unsure keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan
terbuka.
5)
Hukum
dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6)
Macam-macam
hukum terlalu dipukulratakan.
7)
Jangan
apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hokum tertulis.
8)
Jangan
mencampur-adukkan substansi hokum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar
diundangkannya hukum.
9)
Jangan
mencampur-adukkan “Law In Activis” dengan “Law In Books” dari aparat penegak hukum.
10) Jangan menganggap sama aspek terjang
penegak hukum dengan hukum.
Oleh Karena itu hukum tidak dapat
dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur Negara, dan masyarakat
tidak mungkin bermakna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah
dan meninggal. Bagi masyarakat modern atau masyarakat primitif, hukum akan
selalu berfungsi, karena hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis dan hukum
tidak tertulis. Tidak terulisnya hukum dalam bentuk peraturan
perundang-undangan tidak mengurangi keberadaan dan kehadiran hukum.
Dalam pemahaman sosiologis, hukum
adalah untuk diikuti atau dilanggar. Ada perilaku yang tidak mematuhi atau
melanggar hukum yaitu perilaku penyimpangan sosial. Penyimpangan sosial adalah
perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada sebagai unsur yang tidak
membentuk tatanan sosial. Penyimpangan sosial mempunyai arti penafsiran
terhadap kaidah hukum yang formal. Penyimpangan sosial dan hukum terdapat
hubungan yang erat, dimana hukum diminta untuk mencegah dan menindak terjadinya
penyimpangan. Ancaman terhadap pencurian, pembunuhan, penggelapan dan
sebagainya adalah contoh-contoh perilaku sosial yang menyimpang ke dalam hukum,
tetapi tidak semua penyimpangan sosial menjadi hukum, sebab ada persyaratan
etis, artinya ada ambang batas.
A.
NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubugan
manusia dalam masyarakat.Oleh karena itu sebagai organisasi, negara dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat
menetapkan tujuan hidup bersama. Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1)
Mengatur
dan Menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
2)
Mengatur
dan Menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian,
negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat.
1.
Sifat-sifat
Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara
mempunyai sifat hukum yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut
melekat pada karena manifestasi dari kedaulatan yang dimilki. Sifat tersebut
adalah :
1)
Sifat
Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi.
2)
Sifat
Monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3)
Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
2.
Bentuk
Negara
Dari
erat tidaknya serta sifat hubugan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat
kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenagaraan. Disebut bentuk negara
jika hubungan suatu negara ke dalam (daerah-daeahnya) maupun ke luar (dengan
negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedangkan bentuk kenegaraan
adalah jika hubungan ke dalam maupun keluarnya, ikatannya merupakan suatu
negara.
1)
Negara
Kesatuan (Unitarisme)
adalah suatu negara yang merdeka
dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara
itu berada pada Pusat.
Ada 2
macam bentuk negara kesatuan, yaitu :
(a)
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Dalam sistem ini segela sesuatu dalam
negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain,
Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
Keuntungannya :
-
adanya
peraturan yang sama diseluruh negara;
-
penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara .
Kerugiannya
:
-
menumpuknya
pekerjaan di Pemerintah Pusat; terlambatnya putusan-putusan dari Pusat;
-
keputusan
sering tidak cocok dengan keadaan daerah;
rakyat kurang
mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
(b)
Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Dalam
sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
2)
Negara
Serikat (Negara Federasi)
adalah
negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negar itu
melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya.
Kekuasaan yang diserahkan disebutkan
secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang
diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.Dan biasanya
yang diserahkan adalah urusan luar negeri, Pertahanan negara, dan keuangan.
Perbedaan
antara Negara Kesatuan yang didesentralisir dengan Negara Serikat :
1.
Berdasarkan
“Asal Usulnya”
·
Negara
Kesatuan : Ada negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom.
·
Negara
Serikat
: Ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat.
2.
Berdasarkan
“Kewenangan membuat UUD”
·
Negara
Kesatuan : Hanya ada satu pembuat UUD yaitu Pemerintah Pusat.
·
Negara
Serikat
: Ada 2 pembuat UUD yaitu Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara
Bagian. Sehingga ada 2 UUD yang berlaku.
3.
Berdasarkan
“Sumber Wewenang”
·
Negara
Kesatuan : Pemerintah Pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom.
·
Negara
Serikat
: Pemerintah Negara Bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal.
Negara
yang kita kenal dewasa ini adalah :
(1)
Negara
Dominion
Bentuk
ini khusus hanya ada di dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.Negara
Dominion semua adalah jajahan Inggris, setelah merdeka tetap mengakui Raja
Inggris sebagai Rajanya. Negara-negara Dominion tergabung dalam suatu gabungan
yang bernama “The British Commonwealth Of Nations”.
(2)
Negara
Uni
Adalah
gabungan 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara.
Ada
dua Negara Uni, yaitu :
-
Uni
Riil, ialah apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian,
mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama.
-
Uni
Personil, ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai
seorang Kepala Negara yang sama.
(3)
Negara
Protektorat
Ialah
suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini
umumnya adalah turut campur tangan negara pelindung dalam urusan Luar Negeri.
3.
Unsur-unsur
Negara
Untuk dapat diakui oleh negara
lain keberadaannya, negara harus memenuhi syarat-syarat.
(1)
Harus
ada wilayahnya.
Setiap negara harus mempunyai
suatu wilayah tertentu.Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah
perairan, (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (diatas darat
dan lautan).
Batas-batas suatu wilayah negara
ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut
Perjanjian antar Negara (Perjanjian Internasional). Apabila dilakukan antara
dua negara disebut Perjanjian Bilateral, dan apabila dilakukan oleh banyak
negara disebut Perjanjian Multilateral.
(2)
Harus
ada rakyatnya.
Yang termasuk suatu
negara adalah semua orang yang ada didalam wilayah negara. Dan rakyat terdiri
dari berbagai macam golongan, dan setiap orang yang ada didalam wilayah negara
itu harus patuh kepada hukum dan Pemerintah Negara tersebut. Dan tentang rakyat
akan diurai dalam warganegara.
(3)
Harus
ada pemerintahnya.
Sebagai suatu
organisasi, negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya , yang disebut
Pemerintah. Dan tentang Pemerintah akan diuranikan sendiri.
(4)
Harus
ada tujuannya.
Bahwasannya negara
mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu
sendiri adalah suatu hal yang sangat penting, karena segala sesuatu dalam
negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut atau negara itu merupakan alat yang digunakan
untuk mencapai tujuan bersama dari anggota-anggotanya.
Adapun tujuan negara
itu bermacam-macam diantaranya adalah :
(a)
Perluasan
Kekuasaan Semata.
Negara yang mempunyai
tujuan perluasan semata disebut negara Kekuasaan. Ajaran ini memberi suatu
anggapan bahwa kekuasaan adalah kebenaran. Di dalam mencapai tujuan ini, maka
negara dan rakyat dipisahkan secara tegas. Rakyat hanya merupakan alat dan
menjadi korban belaka.
Tokohnya :
Machiavelli dan Shang Yang.
(b)
Perluasan
Kekuasaan untuk mencapai tujuan lain.
Adalah untuk mengatur
keamanan dan ketertiban negara. Dengan perluasan kekuasaan negara, maka
kebebasan dan kemerdekaan rakyat menjadi terbatas. Karena hal ini semua kehidupan
diawali, dijaga dan dicampuri oleh alat kekuasaan negara yang disebut Negara
Kepolisian.
(c)
Penyelenggaraan
Ketertiban Hukum.
Disisni memepunyai
tujuan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.dalam hal
ini Pemerintah hanya menjaga dan jangan sampai mengganggung ketertiban itu. Dan
segala sesuatu berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan negara ini
disebut juga Negara Hukum.
(d)
Penyelenggaraan
Kesejahteraan Umum.
Tujuan Negara Hukum adalah unutk
kesejahteraan umum, tetapi negara yang bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan
umum yang disebut Negara Kesejahteraan (Welfare State) ternyata lebih lebih
tegas merumuskan dari pada Negara Hukum.
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tujuan
dari Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 aliena 4 : “Kemudia dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan … “
(a)
Melindungi
Segenap Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia,
berarti
bahwa negara Indonesia tidak mengadakan perbedaan terhadap suku, agama, ras dan
golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang di cita-citakan.
(b)
Memajukan
Kesejahteraan Umum
Berarti
bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengeyam
kesejahteraan, dan bisa dinikmati oleh semua orang, dan golongan.
(c)
Mencerdaskan
kehidupan Bangsa
Kemajuan
dunia menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usah dalam
lapangan pendidikan.
(d)
Ikut
Melaksanakan Ketertiban Dunia
Sejak
Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka tidak ada henti-hentinya Pemerintah dan
bangsa Indonesia membantua perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah.Di samping itu
juga turut dalam berusaha aktif dengan meredakan ketegangan dunia yang
mengancam ketertiban dan perdamaian.
(5)
Mempunyai
Kedaulatan/Kemerdekaan
Kedaulatan
merupakan unsur penting dalam suatu Negara, karena kedaulatan ini yang akan
membedakan organisasi negara dan organisasi/perkumpulan lainnya.
Kedaulatan
berarti kekuasaan tertinggi.Oleh karena itu negara memepunyai kekuasaan
tertinggi untuk memkasa rakyatnya mentaati dan melaksankan
peraturan-peraturannya.
Negara
juga harus mempertahankan kemerdekaan yang telah dimiliki serta mempertahankan
kedaulatan keluar (external
sovereighnity). Untuk itu Negara menuntut kesetian yang mutlak dari
masyarakatnya.
(a)
Sifat-sifat
Kedaulatan
(1)
Permanen
Artinya walau badan
yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan negara masih tetap ada.
Kedaulatan hanya akan lenya bersama dengan lenyapnya negara.
(2)
Absolut
Artinya di dalam
negara tidak ada kekuasan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
(3)
Tidak
Terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan
pemerintah memang dapat diabgi-bagi, tetapi kekusaan tertinggi dari negara
tidak dapat dibagi-bagi.
(4)
Tidak
Terbatas
Berarti kedaulatan
suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu
negara tanpa terkecuali.
(b)
Sumber
Kedaulatan
(1)
Teori
Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu yang
ada didunia ini berasal dari Tuhan, maka
tebentuknya negara pun atas kehendak Tuhan. Oleh karena itu pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak Tuhan.
(2)
Teori
Kedaulatan Rakyat
Negara terbentuk
karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan
perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan
ketertiban dalam masyarakat.Jadi bila masyarakat tunduk kepada Pemerintah,
sebenarnya masyarakat tunduk kepada kemauannya sendiri / kemauan umum. Dengan
kata lain Pemerintah melakukan atas nama rakyat.
Tokoh : Rousseau,
John Locke, Montesquieu.
(3)
Teori
Kedaulatan Negara
Negara terjadi karena kodrat alam, karena itu kedaulatan dianggap ada sejak
adanya/lahirnya negara.
(4)
Teori
Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan kebalikan
teori kedaulatan negara.Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum
lebih tinggi dari negara.Dengan demikian hukumlah yang berdaulat.karena arti
hukum tidak hanya terbatas pada peraturan-peraturan tertulis saja, tetapi juga
segala kebiasaan yang ditaati masyarakat.
Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang
dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, dengan hasil sebagai berikut :
1)
Hukum
sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tesusun secara sistematis atas
dasar kekuatan pemikiran.
2)
Hukum
sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala
yang dihadapi.
3)
Hukum
sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang
pantas atau diharapkan.
4)
Hukum
sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum
yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
5)
Hukum
sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan
erat dengan penegak hukum (law-enforcement officer).
6)
Hukum
sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut “ …
decision-making not strictly governd by legal rules, but rather with
significant element of personal judgement” (Wayne Laa Favre, 1963 ) oleh karena
itu yang dimaksud dengan diskresi adalah “authority conferred by law to act in
certain conditions situations in accordance on afficial’s or an agency’s own
conside red judgement and conscience. It is an ide of morals, belong in to the
twilight zone between law and morals (Rescoe Pounds, 1960).
7)
Hukum
sebagi proses pemerintahan, yaitu proses timbal balik antara unsur-unsur pokok
dari sistem kenegaraan. Artinya hukum dianggap sebagai “ a command or
prohibiton emanating from the authorized agency of the state … and backed up by
the authorithy and the capacity to exercise force which is characteristic of
the state (Henry Pratt, et.al., 1976) dengan demikian yang dimaksud dengan
hukum adalah “ … the normative live of a state and its citizens, such as
legislation, litigation, and adjudication (Donal Black, 1976).
8)
Hukum
sebagai sikap – tindak konsisten atau perikelakuan yang teratur, yaitu
perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk
mencapai kedamaian.\
9)
Hukum
sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang
apa yang dianggap baik dan buruk (G.Duncan Mitchell:1977).
Pendapat
para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hokum pada garis besarnya
dapat
disederhanakan
dalam tiga pendapat :
a)
Bahwa
negara lebih tinggi dari pada hukum, ini merupakan pandangan yang bersumber
pada teori absolutism negara;
b)
Negara,
sebenernya adalah identik atau sama dengan hukum, ini adalah pandangan yang
menolak setiap dualisme antara negara dan hukum, dan
c)
Negara
harus tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukan oleh penganut teori kedaulatan
hukum.
Salah seorang diantaranya berpendapat, bahwa
negara mempunayi kedudukan yang lebih tinggi dari pada hukum adalah Puchta,
murid seorng pemikir terkenal dibidang hukum yang bernama Friedrick Von
Savigny.Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama dengan kekuatan bangsa
(rakyat), menjadi kuat bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punah)
ketika suatu bangsa kehilangan kebangsaan.Puchta menerima pendapat gurunya
bahwa hukum bersumber dari jiwa bangsa (volkgeist), Puchta juga berpendapat
bahwa hukum timbul dari jiwa bangsa secara langsung dalam pelaksanaannya (adat
istiadat orang-orang); atau secara tidak langsung melalui Undang-Undang (yang
dibentuk oleh negara).Geiger berpendapat satu-satunya hukum yang berlaku adalah
hukum yang berasal dari negara.
Hans Kalsen berpendapat hukum dan negara adlah
identik, karena negara tidak lain dari pada sistem sikap tindak manusia dan
ketaatan dari pada paksaan social. Krabbe berpendapat, rakyat mentaati
peraturan negara bukan karena paksaan negara, tetapi karena mereka memilki
kesadaran hukum. Negara terikat pada norma-norma keadilan , negara hukum dalam
yakni negara hukum liberal, dan ditandai dengan dua ciri :
1)
Adanya
oerlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
2)
Pemisahan
kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Negara
hukum dalam arti formal, lebih luas dari pada negara hukum liberal, mengandung
empat
unsur
sebagai berikut :
1)
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia;
2)
Pemisahan
kekuasaan;
3)
Setiap
tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang;
4)
Adanya
peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang
melanggar batas-batas kewarganegaraan.
A.V.Dicey juga berpendapat teori
kedaulatan hukum di inggris yang sedikit berbeda dengan prinsip negara hukum
yang berkembang di Eropa Kontinental. Menurut sistem Anglo Saxon, dikenal
dengan The Rule Of Law yang memilki tiga unsur :
1)
Supremasi
dari hukum, artinya yang mempunyai kekausaan tertinggi dalam negara hukum
(kedaulatan hukum);
2)
Persamaan
kedudukan didepan hukum bagi setiap orang;
3)
Konstitusi
bukan merupakan (satu-satunya) sumber bagi hak-hak asasi manusia. Jika hak-hak
asasi manusia dirumuskan dalam konstitusi, hal ini hanya sebagai penegasan
bahkan hak asasi tersebut harus dilindungi.
B.
PEMERINTAHAN
Pemerintah merupakan
salah satu unsur penting dari pada negara.Tanpa pemerintah, maka negara tidak
ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda, maka tidak akan mungkin
ada satu negar tanpa pemerintah.
Pemerintah dalam arti
luas :
-
Segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedauatan dan
berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu)
demi tercapainya tujuan negara.
-
Segala
tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintah dalam arti sempit :
-
Kalau
kita mengikuti Mostiquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara
di bidang eksekutif.
-
Kalau
kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara dibidang bestuur.
Pemerintah
dalam arti luas :
Adalah
menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai
badan
yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atsa melaksanakan pemerintah
dalam
arti luas.
Pemerintah
dalam arti sempit :
Adalah
hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan
pemerintahan
dalam arti sempit.
Didalam UUD 1945
disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan
tertinggi dibawah MPR (pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa
Presiden bertanggung jawab dan berkuasa
menjalankan pemerintahan Negara. Maka dari itu Presiden menunjuk para Menteri
sebagai pembantunya.Para Menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap
Presiden.Menurut UUD 1945 Indonesia menganut system pembagian kekuasaan (bukan
pemisahan).
2.
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Rakyat
diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan
dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
a.
Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
Penduduk dapat
dibedakan menjadi dua :
1) Penduduk Warga
Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahan sendiri.
2) Penduduk bukan
Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan Warga Negara.
b. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1)
Asas Kewarganegaraan
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria,
yaitu :
(a)
Kriterium
Kelahiran menurut asas keibu bapaan “Ius Sanguinis”. Didalam asas ini seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
(b)
Kriterium
Kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Didalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negara dari negara tersebut.
kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama, konflik antara Ius
Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap
(bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Untuk
menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan
(disamping kedua asas diatas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam
-
Hak
Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-
Hak
Repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
2)
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan yang lain.
Di
Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegaraan telah disebutkan didalam
pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1)
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia Asli dan orang-orang
bangsa lain ynag disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomer 62 Tahun 1958
tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal satunya menyebutkan :
Warga
negara Republik Indonesia ialah :
a.
Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
b.
Orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI
tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum
orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia menikah pada usia dibawah umur 18
tahun.
c.
Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu
pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d.
Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu
tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e.
Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.
Orang
yang lahir didalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.
Seorang
yang ditemukan didalam wilayah RI selama
tidak diketahui kedua orang tuanya.
h.
Orang
yang lahir didalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i.
Orang
yang lahir didalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan
ayah atau ibunya itu.
j.
Orang
yang mempunya kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selain
didalam Penjelasan Umum UU No.62
tahun 1958 ini dikatakan bahwa
kewarganegaraan RI diperoleh :
a.
Karena
kelahiran
b.
Karena
pengangkatan
c.
Karena
dikabulkan permohonan
d.
Karena
pewarganegaraan
e.
Karena
atau sebagai akibat dari perkawinan
f.
Karena
turut ayah/ibu
g.
Karena
pernyataan
Selanjutnya
di dalam Penjelasan Pasal 1 UU
No.62 tahun 1958 disebutkan :
b,c,d dan e : Sudah
selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Yang menentukan status anak
ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun selama tidak
diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak
itu.
Hubungan
hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu ada ; kalau ayahnya mengadakan
hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayahnya
mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu diadakan
setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
F,g
dan h.
Menjalankan
Ius Soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa
kewarganegaraan.
2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Ketentuan
tentang hak-hak warga negara, misalnya pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan
sosial.
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak … ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran. Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak
warga negara maka terdapat pula beberapa pasal
yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warga
negara bersamaan kedudukannya didalam hukum yang dan pemerintahan … (hak
memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2) : Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
Disamping itu ada dua ketentuan
tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1) : segala warga negara wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga
negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Orang asing di Indonesia tidak
mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Tetapi mereka mempunyai kewajiban
untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapat perlindungan atas
diri dan harta bendanya.
Sebagai contoh pasal 28 mengatur
tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan
tulisan dan lisan. Kebebasan berserikat tidak akan ada artinya apabila tidak
ada hak untuk mengeluarkan pendapat. Sebagai pelaksanaan hak atas kebebasan
berserikat, pemerintah bersama-bersama dengan DPR telah menyusun Undang-Undang
Nomor 3 tahun 1975. Pada pasal 23 kebebasan berserikat salah satunya adalah
untuk mendirikan partai politik.
Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum. Berarti bahwa tidak ada warga negara yang memiliki hak lebih banyak atau
lebih sedikit dari pada warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Karena itu pemerintah berkewajiban untuk membuat lapangan
pekerjaan baru sesuai dengan syarat-syarat yang sesuai dengan kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2
menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agama masing-masing, dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Begitu pula Pasal 31,
32, 33 dan 34
menjamin hak-hak terhadap pengajaran, perlindungan kultural, ekonomi dan
kesejahteraan sosial. Yang lebih penting lagi adalah
apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD
1945 bahwa :
“Yang penting semangat para
penyelenggara negara semangat para pemimpin pemerintah meskipun UUD itu tidak
sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD
itu tentu akan merintangi jalannya negara,” Sebaliknya, meskipun dalam UUD
dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang
sebanyak-banyaknya. Hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara
negaranya, para pemimpin pemerintahannya memang tidak baik , dalam arti memang
tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk
menikmati hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya
maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban
tersebut jelas sudah disebutkan dengan cukup memadai dalam UUD
1945.
CONTOH
PERMASALAHAN YANG DIALAMI
1.
Masalah
kependudukan yang ada di Indonesia, terutama di Ibu Kota Indonesia, Jakarta,
termasuk kota terpadat didunia. Dan dengan jumlah total populasi penduduk
sekitar 255 juta penduduk, Indonesia adalahNegara dengan penduduk terpadat
urutan ke-4 di Dunia.
2.
Angka
pengangguran yang cukup tinggi mencapai 7,02 Juta orang.
3.
Terdapat
sekitar 39,05 juta jumlah penduduk miskin di Indonesia. Besarnya angka
kemiskinan menjadi faktor penghambat pembangunan.
4.
Kepadatan
penduduk dan kemiskinan berdampak pada rendahnya tingkat kesehatan masyarakat.
Ini mengakibatkan sarana kesehatan yang tersedia tidak mampu melayani seluruh
warga masyarakat.
5.
Kejahatan dimana-mana dan kapan saja, dilatarbelakangi
karena gejala sosial, seperti pengangguran dan kemiskinan.
6.
Pertikaian
yang dilatarbelakangi masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan
Antargolongan) sering dialami Indonesia.