Selasa, 07 Februari 2017

WARGA NEGARA dan NEGARA

Rangkuman (Ilmu Sosial Dasar)

WARGA NEGARA DAN NEGARA

1.      HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A.     HUKUM
Di dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indionesia”,Ulterch memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat, karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.
Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah merumuskan definesi hukum. Diantaranya adalah JCT. Simorangkir SH, dan Woerjono Sastro pranoto SH. Yang mendifinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
(a)      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Kaidah Hukumya itu barang siapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenakan sangsi yang berupa hukuman. Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hokum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
(b)      Sumber-sumberHukum

Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat sangsi yang tegas dan nyata. Sumber dapat di tinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hokum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain sebagainya.

Sumber hukum formal antara lain sebagai berikut :

1)    Undang-undang (Statue)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;

2)    Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat, sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3)    Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4)    Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antaradua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5)    Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para Sarjana Hukum yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

(c)      Pemabagian Hukum

1)      Menurut “Sumbernya” hokum dibagi dalam :

-          Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-          Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
-          Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
-          Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2)      Menurut “Bentuknya” hukum dibagi dalam :

-          Hukum Tertulis, yang terbagiatas :
-          Hukum Tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
-          Hukum Tertulis Tak diKodifikasikan.
-          Hukum Tak Tertulis.

3)      Menurut “Tempat Berlakunya”  hukum dibagi dalam :

-          Hukum Nasional, ialah hukum dalam suatu negara.
-          Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan Internasional.
-          Hukum Asing, ialah hukum dalam negara lain.
-          Hukum Gereja, ialah hukum yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.


4)      Menurut “Waktu Berlakunya”  hukum dibagi dalam :

-          Ius Constitutum (hukum positif), ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius Constituendum, ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
-          Hukum Asasi (hukum alam), ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5)      Menurut “Cara Mempertahankanya” hukum dibagi dalam :

-          Hukum Material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dari hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Maka jika kita bicara Hukum Perdata atau Hukum Pidana itu ialah Hukum Perdata atau Hukum Pidana Material.
-          Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara), ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana caranya hakim member putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

6)      Menurut “Sifatnya” hokum dibagi dalam :

-          Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-          Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7)      Menurut “Wujudnya” hokum dibagi dalam :

-          Hukum Obyektif, ialah hokum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai  orang atau golongan tertentu.
-          Hukum Subyektif, ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hokum ini jarang digunakan.

8)      Menurut “Isinya” hukum dibagi dalam :

-          Hukum Privat (Hukum Sipil), ialah hukum yang mengatur hubunagn antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
-          Hukum Publik (Hukum Negara), ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan perlengkapan atau Negara denganwarga Negara.


NEGARA

Sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan ersama, baik oleh warga Negara, golongan atau oleh Negara itu sendiri.

Negara mempunyai dua tugas pokok :

1)      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2)      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Pengendali ini dilakukan berdasarkan system hokum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan Negara mempunyai organisasi yang teratur dan kuat, oleh karena  itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai perlindungan bagi kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan. Atribut hokum positif adalah : Pertama, bukanlah kaidah social yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya, sehingga dibutuhkan lembaga khusus yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang hendak dicapai oleh hukum. Kedua, dibutuhkan staf (personalia) yang menjaga berlakunya hukum, seperti posisi kejaksaan dan pengadilan.
Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. Sebab hokum itu sebagai kongkretisasi dari pada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat . Hukum juga diartikan sebagai serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan masyarakat.­­­­­­­­
Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : (1) Substansi, (2) Struktur dan (3) Kultur. Kultur Hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum.

10 Aspek menganalisa hukum yaitu :
1)      Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2)      Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3)      Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4)      Meskipun mengandung unsure keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5)      Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6)      Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7)      Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hokum tertulis.
8)      Jangan mencampur-adukkan substansi hokum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9)      Jangan mencampur-adukkan “Law In Activis” dengan “Law In Books” dari aparat penegak hukum.
10)  Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
Oleh Karena itu hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur Negara, dan masyarakat tidak mungkin bermakna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan meninggal. Bagi masyarakat modern atau masyarakat primitif, hukum akan selalu berfungsi, karena hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Tidak terulisnya hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan tidak mengurangi keberadaan dan kehadiran hukum.
Dalam pemahaman sosiologis, hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar. Ada perilaku yang tidak mematuhi atau melanggar hukum yaitu perilaku penyimpangan sosial. Penyimpangan sosial adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada sebagai unsur yang tidak membentuk tatanan sosial. Penyimpangan sosial mempunyai arti penafsiran terhadap kaidah hukum yang formal. Penyimpangan sosial dan hukum terdapat hubungan yang erat, dimana hukum diminta untuk mencegah dan menindak terjadinya penyimpangan. Ancaman terhadap pencurian, pembunuhan, penggelapan dan sebagainya adalah contoh-contoh perilaku sosial yang menyimpang ke dalam hukum, tetapi tidak semua penyimpangan sosial menjadi hukum, sebab ada persyaratan etis, artinya ada ambang batas.
A.     NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubugan manusia dalam masyarakat.Oleh karena itu sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1)      Mengatur dan Menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2)      Mengatur dan Menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Dengan demikian, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat.

1.      Sifat-sifat Negara.
Sebagai  organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat hukum yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada karena manifestasi dari kedaulatan yang dimilki. Sifat tersebut adalah :
1)      Sifat Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)      Sifat Monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

2.      Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubugan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenagaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (daerah-daeahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedangkan bentuk kenegaraan adalah jika hubungan ke dalam maupun keluarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)
adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu :
(a)    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Dalam sistem ini segela sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
Keuntungannya :
-          adanya peraturan yang sama diseluruh negara;
-          penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara .

Kerugiannya :
-          menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat; terlambatnya putusan-putusan dari Pusat;
-          keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah;
rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.

(b)   Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.


2)      Negara Serikat (Negara Federasi)
adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah  menggabungkan diri, masing-masing negar itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang  diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, Pertahanan negara, dan keuangan.
Perbedaan antara Negara Kesatuan yang didesentralisir dengan Negara Serikat :
1.      Berdasarkan “Asal Usulnya”
·         Negara Kesatuan : Ada negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom.
·         Negara Serikat    : Ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat.
2.      Berdasarkan “Kewenangan membuat UUD”
·         Negara Kesatuan : Hanya ada satu pembuat UUD yaitu Pemerintah Pusat.
·         Negara Serikat    : Ada 2 pembuat UUD yaitu Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian. Sehingga ada 2 UUD yang berlaku.
3.      Berdasarkan “Sumber Wewenang”
·         Negara Kesatuan : Pemerintah Pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom.
·         Negara Serikat    : Pemerintah Negara Bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal.

Negara yang kita kenal dewasa ini adalah :
(1)   Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya ada di dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.Negara Dominion semua adalah jajahan Inggris, setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai Rajanya. Negara-negara Dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama “The British Commonwealth Of Nations”.

(2)   Negara Uni
Adalah gabungan 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara.
Ada dua Negara Uni, yaitu :
-          Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama.
-          Uni Personil, ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.

(3)   Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campur tangan negara pelindung dalam urusan Luar Negeri.

3.      Unsur-unsur Negara
Untuk dapat diakui oleh negara lain keberadaannya, negara harus memenuhi syarat-syarat.
(1)   Harus ada wilayahnya.
Setiap negara harus mempunyai suatu wilayah tertentu.Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan, (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (diatas darat dan lautan).
Batas-batas suatu wilayah negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian antar Negara (Perjanjian Internasional). Apabila dilakukan antara dua negara disebut Perjanjian Bilateral, dan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral.
(2)   Harus ada rakyatnya.
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada didalam wilayah negara. Dan rakyat terdiri dari berbagai macam golongan, dan setiap orang yang ada didalam wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan Pemerintah Negara tersebut. Dan tentang rakyat akan diurai dalam warganegara.

(3)   Harus ada pemerintahnya.
Sebagai suatu organisasi, negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya , yang disebut Pemerintah. Dan tentang Pemerintah akan diuranikan sendiri.

(4)   Harus ada tujuannya.
Bahwasannya negara mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu sendiri adalah suatu hal yang sangat penting, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut  atau negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggota-anggotanya.
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya adalah :
(a)    Perluasan Kekuasaan Semata.
Negara yang mempunyai tujuan perluasan semata disebut negara Kekuasaan. Ajaran ini memberi suatu anggapan bahwa kekuasaan adalah kebenaran. Di dalam mencapai tujuan ini, maka negara dan rakyat dipisahkan secara tegas. Rakyat hanya merupakan alat dan menjadi korban belaka.
Tokohnya : Machiavelli dan Shang Yang.

(b)   Perluasan Kekuasaan untuk mencapai tujuan lain.
Adalah untuk mengatur keamanan dan ketertiban negara. Dengan perluasan kekuasaan negara, maka kebebasan dan kemerdekaan rakyat menjadi terbatas. Karena hal ini semua kehidupan diawali, dijaga dan dicampuri oleh alat kekuasaan negara yang disebut Negara Kepolisian.

(c)    Penyelenggaraan Ketertiban Hukum.
Disisni memepunyai tujuan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.dalam hal ini Pemerintah hanya menjaga dan jangan sampai mengganggung ketertiban itu. Dan segala sesuatu berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan negara ini disebut juga Negara Hukum.
(d)   Penyelenggaraan Kesejahteraan Umum.
Tujuan Negara Hukum adalah unutk kesejahteraan umum, tetapi negara yang bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan umum yang disebut Negara Kesejahteraan (Welfare State) ternyata lebih lebih tegas merumuskan dari pada Negara Hukum.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan dari Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 aliena 4 : “Kemudia dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan … “

(a)    Melindungi Segenap Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia,
berarti bahwa negara Indonesia tidak mengadakan perbedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang di cita-citakan.

(b)   Memajukan Kesejahteraan Umum
Berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengeyam kesejahteraan, dan bisa dinikmati oleh semua orang, dan golongan.

(c)    Mencerdaskan kehidupan Bangsa
Kemajuan dunia menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usah dalam lapangan pendidikan.

(d)   Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia
Sejak Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka tidak ada henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantua perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah.Di samping itu juga turut dalam berusaha aktif dengan meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.

(5)   Mempunyai Kedaulatan/Kemerdekaan

Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu Negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi/perkumpulan lainnya.
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi.Oleh karena itu negara memepunyai kekuasaan tertinggi untuk memkasa rakyatnya mentaati dan melaksankan peraturan-peraturannya.
Negara juga harus mempertahankan kemerdekaan yang telah dimiliki serta mempertahankan kedaulatan keluar (external  sovereighnity). Untuk itu Negara menuntut kesetian yang mutlak dari masyarakatnya.

(a)    Sifat-sifat Kedaulatan

(1)   Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenya bersama dengan lenyapnya negara.

(2)   Absolut
Artinya di dalam negara tidak ada kekuasan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.

(3)   Tidak Terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat diabgi-bagi, tetapi kekusaan tertinggi dari negara tidak dapat dibagi-bagi.

(4)   Tidak Terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.

(b)   Sumber Kedaulatan

(1)   Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu yang ada didunia ini  berasal dari Tuhan, maka tebentuknya negara pun atas kehendak Tuhan. Oleh karena itu pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak Tuhan.
(2)   Teori Kedaulatan Rakyat
Negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat.Jadi bila masyarakat tunduk kepada Pemerintah, sebenarnya masyarakat tunduk kepada kemauannya sendiri / kemauan umum. Dengan kata lain Pemerintah melakukan atas nama rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.

(3)   Teori Kedaulatan Negara
Negara terjadi karena kodrat alam, karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya/lahirnya negara.

(4)   Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan negara.Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara.Dengan demikian hukumlah yang berdaulat.karena arti hukum tidak hanya terbatas pada peraturan-peraturan tertulis saja, tetapi juga segala kebiasaan yang ditaati masyarakat.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, dengan hasil sebagai berikut :
1)      Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tesusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
2)      Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3)      Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.
4)      Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
5)      Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegak hukum (law-enforcement officer).
6)      Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut “ … decision-making not strictly governd by legal rules, but rather with significant element of personal judgement” (Wayne Laa Favre, 1963 ) oleh karena itu yang dimaksud dengan diskresi adalah “authority conferred by law to act in certain conditions situations in accordance on afficial’s or an agency’s own conside red judgement and conscience. It is an ide of morals, belong in to the twilight zone between law and morals (Rescoe Pounds, 1960).
7)      Hukum sebagi proses pemerintahan, yaitu proses timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan. Artinya hukum dianggap sebagai “ a command or prohibiton emanating from the authorized agency of the state … and backed up by the authorithy and the capacity to exercise force which is characteristic of the state (Henry Pratt, et.al., 1976) dengan demikian yang dimaksud dengan hukum adalah “ … the normative live of a state and its citizens, such as legislation, litigation, and adjudication (Donal Black, 1976).
8)      Hukum sebagai sikap – tindak konsisten atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.\
9)      Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (G.Duncan Mitchell:1977).

Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hokum pada garis besarnya dapat
disederhanakan dalam tiga pendapat :

a)      Bahwa negara lebih tinggi dari pada hukum, ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutism negara;
b)      Negara, sebenernya adalah identik atau sama dengan hukum, ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum, dan
c)      Negara harus tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukan oleh penganut teori kedaulatan hukum.

    Salah seorang diantaranya berpendapat, bahwa negara mempunayi kedudukan yang lebih tinggi dari pada hukum adalah Puchta, murid seorng pemikir terkenal dibidang hukum yang bernama Friedrick Von Savigny.Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama dengan kekuatan bangsa (rakyat), menjadi kuat bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punah) ketika suatu bangsa kehilangan kebangsaan.Puchta menerima pendapat gurunya bahwa hukum bersumber dari jiwa bangsa (volkgeist), Puchta juga berpendapat bahwa hukum timbul dari jiwa bangsa secara langsung dalam pelaksanaannya (adat istiadat orang-orang); atau secara tidak langsung melalui Undang-Undang (yang dibentuk oleh negara).Geiger berpendapat satu-satunya hukum yang berlaku adalah hukum yang berasal dari negara.

Hans Kalsen berpendapat hukum dan negara adlah identik, karena negara tidak lain dari pada sistem sikap tindak manusia dan ketaatan dari pada paksaan social. Krabbe berpendapat, rakyat mentaati peraturan negara bukan karena paksaan negara, tetapi karena mereka memilki kesadaran hukum. Negara terikat pada norma-norma keadilan , negara hukum dalam yakni negara hukum liberal, dan ditandai dengan dua ciri :
1)      Adanya oerlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
2)      Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Negara hukum dalam arti formal, lebih luas dari pada negara hukum liberal, mengandung empat
unsur sebagai berikut :
1)      Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2)      Pemisahan kekuasaan;
3)      Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang;
4)      Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewarganegaraan.
                A.V.Dicey juga berpendapat teori kedaulatan hukum di inggris yang sedikit berbeda dengan prinsip negara hukum yang berkembang di Eropa Kontinental. Menurut sistem Anglo Saxon, dikenal dengan The Rule Of Law yang memilki tiga unsur :

1)      Supremasi dari hukum, artinya yang mempunyai kekausaan tertinggi dalam negara hukum (kedaulatan hukum);
2)      Persamaan kedudukan didepan hukum bagi setiap orang;
3)      Konstitusi bukan merupakan (satu-satunya) sumber bagi hak-hak asasi manusia. Jika hak-hak asasi manusia dirumuskan dalam konstitusi, hal ini hanya sebagai penegasan bahkan hak asasi tersebut harus dilindungi.

B.     PEMERINTAHAN

Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada negara.Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda, maka tidak akan mungkin ada satu  negar tanpa pemerintah.

Pemerintah dalam arti luas :
-          Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedauatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
-          Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.

 Pemerintah dalam arti sempit :
-          Kalau kita mengikuti Mostiquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
-          Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara dibidang bestuur.

Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai
badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atsa melaksanakan pemerintah
dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan
pemerintahan dalam arti sempit.

Didalam UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR (pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung  jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan Negara. Maka dari itu Presiden menunjuk para Menteri sebagai pembantunya.Para Menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden.Menurut UUD 1945 Indonesia menganut system pembagian kekuasaan (bukan pemisahan).

2.      WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

a.       Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
Penduduk dapat dibedakan menjadi dua :
1) Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahan sendiri.
2) Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan Warga Negara.

b.  Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

1) Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
(a)    Kriterium Kelahiran menurut asas keibu bapaan “Ius Sanguinis”. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
(b)   Kriterium Kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Didalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana  dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama, konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (disamping kedua asas diatas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam
-          Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-          Hak Repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)

2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan yang lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegaraan telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1)   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain ynag disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomer 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal satunya menyebutkan :
Warga negara Republik Indonesia ialah :
a.       Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b.      Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia menikah pada usia dibawah umur 18 tahun.
c.       Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e.       Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.       Orang yang lahir didalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.       Seorang yang ditemukan didalam  wilayah RI selama tidak diketahui  kedua orang tuanya.
h.      Orang yang lahir didalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i.        Orang yang lahir didalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j.        Orang yang mempunya kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selain didalam Penjelasan Umum UU No.62  tahun  1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :

a.       Karena kelahiran
b.      Karena pengangkatan
c.       Karena dikabulkan permohonan
d.      Karena pewarganegaraan
e.       Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f.       Karena turut ayah/ibu
g.       Karena pernyataan

Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal  1 UU No.62  tahun  1958 disebutkan :
b,c,d dan e : 
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun selama tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu.
Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu ada ; kalau ayahnya mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayahnya mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
F,g dan h.
Menjalankan Ius Soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.

2)  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal  27 (2)            :  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal  30 (1)            :  Tiap-tiap warga negara berhak … ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal  31 (1)            :  Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal  yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal  27 (1)            :  Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum yang dan pemerintahan … (hak memilih dan dipilih).
Pasal  29 (2)            :  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Pasal  28     :  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Disamping itu ada dua ketentuan tentang kewajiban warga negara :
Pasal  27 (1)            :  segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal  30 (1)            :  Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Tetapi mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapat perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Sebagai contoh pasal 28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan. Kebebasan berserikat tidak akan ada artinya apabila tidak ada hak untuk mengeluarkan pendapat. Sebagai pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat, pemerintah bersama-bersama dengan DPR telah menyusun Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975. Pada pasal 23 kebebasan berserikat salah satunya adalah untuk mendirikan partai politik.
Pasal 27 ayat  1  menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum. Berarti bahwa tidak ada warga negara yang memiliki hak lebih banyak atau lebih sedikit dari pada warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Karena itu pemerintah berkewajiban untuk membuat lapangan pekerjaan baru sesuai dengan syarat-syarat yang sesuai dengan kemanusiaan.
Pasal 29 ayat  2  menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Begitu pula Pasal  31,  32,  33  dan 34  menjamin hak-hak terhadap pengajaran, perlindungan kultural, ekonomi dan kesejahteraan sosial. Yang lebih penting lagi adalah apa yang dinyatakan dalam  penjelasan UUD 1945 bahwa :
“Yang penting semangat para penyelenggara negara semangat para pemimpin pemerintah meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi jalannya negara,” Sebaliknya, meskipun dalam UUD dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang sebanyak-banyaknya. Hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara negaranya, para pemimpin pemerintahannya memang tidak baik , dalam arti memang tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menikmati hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut jelas sudah disebutkan dengan cukup memadai dalam  UUD  1945.

CONTOH PERMASALAHAN YANG DIALAMI
1.      Masalah kependudukan yang ada di Indonesia, terutama di Ibu Kota Indonesia, Jakarta, termasuk kota terpadat didunia. Dan dengan jumlah total populasi penduduk sekitar 255 juta penduduk, Indonesia adalahNegara dengan penduduk terpadat urutan ke-4 di Dunia.
2.      Angka pengangguran yang cukup tinggi mencapai 7,02 Juta orang.
3.      Terdapat sekitar 39,05 juta jumlah penduduk miskin di Indonesia. Besarnya angka kemiskinan menjadi faktor penghambat pembangunan.
4.      Kepadatan penduduk dan kemiskinan berdampak pada rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Ini mengakibatkan sarana kesehatan yang tersedia tidak mampu melayani seluruh warga masyarakat.
5.      Kejahatan dimana-mana dan kapan saja, dilatarbelakangi karena gejala sosial, seperti pengangguran dan kemiskinan.

6.      Pertikaian yang dilatarbelakangi masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) sering dialami Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar