Kamis, 15 Maret 2018

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


MAKALAH
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN






Disusun Oleh :

Muhammad Ryan Adiansyah
2IB04
18416351








FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018








KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Wr. Wb

Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Allah swt, karena berkat limpahan rahmat, hidayah dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik. Dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”. Shalawat serta salam tak lupa saya panjatkan kepada junjungan besar kita nabi Muhammad saw.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Junaedi Abdillah selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas ini. Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saran serta kritik yang dapat membangun dari pembaca sangat saya harapkan guna penyempurnaan pada makalah selanjutnya.
Harapan saya semoga makalah ini bisa membantu menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Demikian makalah ini saya buat, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Wassalamualaikum Wr. Wb



                                                                                                                    Bekasi, 15 Maret 2018





                                                                                                                Muhammad Ryan Adiansyah





DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .................................................................................................
DAFTAR ISI ...............................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN ..........................................................................................
1.1 LATAR BELAKANG ...........................................................................................

BAB 2 PEMBAHASAN .............................................................................................
2.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi Yang Diharapkan ...
2.2 Pengertian Bangsa dan Negara .................................................................
2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara ...........................................................

BAB 3 PENUTUP .......................................................................................................
KESIMPULAN ...........................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................




BAB 1
PENDAHULUAN 



1.1 LATAR BELAKANG

Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan kehidupan generasi selanjutnya. Indonesia saat ini telah memasuki suatu dekade waktu yaitu era globalisasi, dimana semua aspek yang meliputi politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan menitik beratkan pada sebuah kemajuan teknologi.
Globalisasi tersebut ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga internasional, serta negara maju untuk mengatur kehidupan politik dan ekonomi dunia bahkan pada system keamanan dunia. Kondisi seperti ini telah menciptakan struktur baru, yaitu struktur global yang sangat mempengaruhi pola pikir dan mentalitas bangsa dalam menghadapi situasi dunia yang seperti ini.
Oleh karena itu, pemerintah Departemen Pendidikan dan Departemen Pertahanan telah membuat suatu orientasi ke arah sana. Salah satunya degan membekali para siswa dan mahasiswa dengan kurikulum mengenai pendidikan kewarganegaraan, yang di dalamnya ditekankan pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara.



BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi Yang Diharapkan


Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semua itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.

Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif  dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkaitan dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku. Semua itu diperlakukan demi tetap utuhnya dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar  (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan)  yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.

Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.

Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa :  Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.


2.2  Pengertian Bangsa dan Negara

§  Bangsa
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi ( Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, hal 89 ). Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara atau Indonesia.

§  Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut atau perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.


Definisi Negara dari para ahli:
1. Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengtatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

2. Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Sedangkan masyarakatadalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan bersama.

3. Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam satu wilayah.


4. Robert M. Maclever, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuatan memaksa.

Jadi definisi umum Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.


2.3  Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara.
2. Hak kebebasan berbicara.
3. Hak kebebasan pers.
4. Hak kebebasan beragama.
5. Hak kebebasan bergerak.
6. Hak kebebasan berkumpul.
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.

Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights) Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).

Kewajiban warga Negara Kewajiban warga negara tehadap negaranya diatur juga dalam UUD 1945 yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 : “ wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2. Pasal 27 ayat 3 : “ kewajiban membela negara.
3. Pasal 30 ayat 1 : “ kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan  negara.


Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:

1) melaksanakan aturan hukum.
2) menghargai orang lain.
3) memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
4) melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya.
5) melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional.




BAB 3
PENUTUP



KESIMPULAN
            Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk menambahkan wawasan tentang latar Belakang Bangsa dan cara kita mengisi kemerdekaan yang telah diwarisi oleh para pejuang bangsa. Salah satu usaha yang dilakukan untuk membuat masyarakat ataupun para generasi muda memiliki jiwa kewarganegaraan yang baik yaitu dengan memberikan pendidikan tentang kewarganegaraa. Zaman sudah berkembang pesat atau modern, banyak pengaruh-pengaruh globalisasi yang negatif, bila kita tidak dapat  membentengi diri dengan ilmu kewarganegaraan ini, maka kita akan terpengaruh atau terbawa dengan budaya budaya asing, sehingga mempermudah negara-negara yang ingin memecah belah negara tercinta ini, negara Indonesia.








DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar