MAKALAH
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh :
Muhammad Ryan Adiansyah
2IB04
18416351
2IB04
18416351
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji
dan Syukur saya panjatkan kehadirat Allah swt, karena berkat limpahan rahmat,
hidayah dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik.
Dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”. Shalawat
serta salam tak lupa saya panjatkan kepada junjungan besar kita nabi Muhammad
saw.
Saya
juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Junaedi Abdillah selaku dosen mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas ini. Saya
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu saran serta kritik yang dapat membangun dari pembaca sangat saya
harapkan guna penyempurnaan pada makalah selanjutnya.
Harapan
saya semoga makalah ini bisa membantu menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman
bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah
ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Demikian
makalah ini saya buat, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita
semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Bekasi, 15 Maret 2018
Muhammad Ryan Adiansyah
Bekasi, 15 Maret 2018
Muhammad Ryan Adiansyah
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .................................................................................................
DAFTAR
ISI ...............................................................................................................
BAB
1 PENDAHULUAN ..........................................................................................
1.1 LATAR BELAKANG ...........................................................................................
1.1 LATAR BELAKANG ...........................................................................................
BAB 2 PEMBAHASAN .............................................................................................
2.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi Yang Diharapkan ...
2.2 Pengertian Bangsa dan Negara .................................................................
2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara ...........................................................
2.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi Yang Diharapkan ...
2.2 Pengertian Bangsa dan Negara .................................................................
2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara ...........................................................
BAB 3 PENUTUP .......................................................................................................
KESIMPULAN ...........................................................................................................
KESIMPULAN ...........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan kehidupan generasi selanjutnya. Indonesia saat ini telah memasuki suatu dekade waktu yaitu era globalisasi, dimana semua aspek yang meliputi politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan menitik beratkan pada sebuah kemajuan teknologi.
Globalisasi
tersebut ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga internasional, serta
negara maju untuk mengatur kehidupan politik dan ekonomi dunia bahkan pada
system keamanan dunia. Kondisi seperti ini telah menciptakan struktur baru,
yaitu struktur global yang sangat mempengaruhi pola pikir dan mentalitas bangsa
dalam menghadapi situasi dunia yang seperti ini.
Oleh karena itu, pemerintah Departemen Pendidikan dan Departemen Pertahanan telah membuat suatu orientasi ke arah sana. Salah satunya degan membekali para siswa dan mahasiswa dengan kurikulum mengenai pendidikan kewarganegaraan, yang di dalamnya ditekankan pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, pemerintah Departemen Pendidikan dan Departemen Pertahanan telah membuat suatu orientasi ke arah sana. Salah satunya degan membekali para siswa dan mahasiswa dengan kurikulum mengenai pendidikan kewarganegaraan, yang di dalamnya ditekankan pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi Yang Diharapkan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. Semua itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Tetapi
nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan
bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan
antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional,
negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi,
komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan
seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era
globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan
psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan
akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkaitan
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional serta
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir,
pola sikap dan perilaku. Semua itu diperlakukan demi tetap utuhnya dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana atau ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji
dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan
pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta
didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar
(sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan
tinggi.
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan
untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak
dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam
sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak
asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.
Rakyat
Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang
berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan
kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain
itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil,
berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta
sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di
semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Kompetensi diartikan sebagai
perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh
seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan
tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat
tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam
berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.
Dalam
perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek
kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan
sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas
sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
2.2 Pengertian
Bangsa dan Negara
§
Bangsa
Bangsa adalah kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi
( Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, hal 89 ). Dengan
demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah Nusantara atau Indonesia.
§
Negara
Negara adalah suatu organisasi
dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut
atau perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari
kondisi masyarakat lain di luarnya.
Definisi Negara dari para ahli:
1. Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengtatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Sedangkan masyarakatadalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan bersama.
3. Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam satu wilayah.
4. Robert M. Maclever, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuatan memaksa.
Jadi
definisi umum Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah
oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada
peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari
kekuasaan yang sah.
2.3 Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD
1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal
27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Hak-hak warga negara yang substansial pada
prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara.
2. Hak kebebasan berbicara.
3. Hak kebebasan pers.
4. Hak kebebasan beragama.
5. Hak kebebasan bergerak.
6. Hak kebebasan berkumpul.
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
1. Hak untuk memilih/memberikan suara.
2. Hak kebebasan berbicara.
3. Hak kebebasan pers.
4. Hak kebebasan beragama.
5. Hak kebebasan bergerak.
6. Hak kebebasan berkumpul.
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights) Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).
Kewajiban warga Negara Kewajiban warga negara
tehadap negaranya diatur juga dalam UUD 1945 yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 : “ wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2. Pasal 27 ayat 3 : “ kewajiban membela
negara”.
3. Pasal 30 ayat 1 : “ kewajiban ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Contoh yang termasuk
tanggung jawab warga negara antara lain:
1) melaksanakan aturan hukum.
2) menghargai orang lain.
3) memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
4) melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan
tugas-tugasnya.
5) melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal,
pemerintah nasional.
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
usaha untuk menambahkan wawasan tentang
latar Belakang Bangsa dan cara kita mengisi kemerdekaan yang telah diwarisi
oleh para pejuang bangsa. Salah satu usaha yang dilakukan untuk membuat
masyarakat ataupun para generasi muda memiliki jiwa kewarganegaraan yang baik
yaitu dengan memberikan pendidikan tentang kewarganegaraa. Zaman sudah
berkembang pesat atau modern, banyak pengaruh-pengaruh globalisasi yang negatif,
bila kita tidak dapat membentengi diri dengan ilmu kewarganegaraan ini,
maka kita akan terpengaruh atau terbawa dengan budaya budaya asing, sehingga
mempermudah negara-negara yang ingin memecah belah negara tercinta ini, negara
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://mardiahoctarina19.blogspot.co.id/2015/03/latar-belakang-pendidikan.html
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2014/06/01/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
https://vincenziavdt.wordpress.com/2016/03/31/rangkuman-bab-1-pendidikan-kewarganegaraan/
https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2014/06/01/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
https://vincenziavdt.wordpress.com/2016/03/31/rangkuman-bab-1-pendidikan-kewarganegaraan/
https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar